DOKUMEN EKSPOR IMPOR
1.1.
JENIS DOKUMEN PENGIRIMAN BARANG
1.1.1.Dokumen Induk
Merupakan dokumen inti yang dikeluarkan oleh badan pelaksana utama
perdagangan internasional. Fungsinya sebagai alat pembuktian realisasi suatu
transaksi. Yang termasuk dokumen induk diantaranya: faktur, L/C, B/L,
dan polis asuransi.
a.
Faktur Perdagangan
Invoice (faktur) adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan,
karena dengan data dalam invoice dapat diketahui: Berapa jumlah wesel yang akan
ditarik, jumlah penutupan asuransi, dan bea masuk. Setidaknya
ada tiga jenis invoice, yaitu proforma, consular, dan commercial.
·
Proforma invoice (faktur proforma),merupakan tawaran pada pembeli untuk
menempatkan pesanannya dan seringdiminta oleh pembeli supaya instansi yang
berwenang memberikan izin impor atauizin devisa.
·
Consular invoice merupakan invoice yang
dikeluarkan oleh instansiresmi, yakni kedutaan-kedutaan (konsulat). Gunanya
adalah untuk memeriksa harga jual dibandingkan dengan harga pasar
yang sedang berlaku. Di Indonesia keharusanDokumen
Induk (invoice, L/C,B/L, Polis) untuk menyertakan consular invoice sudah dicabut.
·
Commercial invoice (fakturdagang) merupakan nota perincian tentang
keterangan barang-barang yang dijualdan harga dari barang-barang tersebut.
Biasanya apabila tidak disebutkan jenisnya,invoice yang dimaksud adalah commercial invoice.
Keterangan
yang harus ada dalam commercial
invoice :
·
Nama dan alamat pembeli dan penjual
·
Nomor dan tanggal invoice
·
Nomor dan tanggal order dari pembeli
·
Perincian yang lengkap tentang
barang-barang sesuai L/C
·
Syarat-syarat pembayaran
·
Merk dan nomor pengepakan barang
·
Jumlah, berat, ongkos, premi asuransi,
komisi agen
·
Nama kapal/via mana
b.
Bill of Lading (B/L)
Adalah konosemen angkutan laut berupa dokumen pengapalan yang paling
pentingkarena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Dokumen
asli menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L
tersebut, seseorang tidak dapatmenerima barang-barang yang disebutkan dalam B/L
yang bersangkutan darimaskapai pelayaran. Pihak-pihak yang tercantum dalam
B/L adalah:
·
Shipper adalah beneficiary dari L/C (penjual)
·
Consignee adalah alamat yang diberitahu
tentang kedatangan barang ataualamat tujuan barang
·
Notify party atau address of arrival notice to : orang-orang yang disebutkandalam L/C
·
Carrier : pengangkutan/perusahaan pelayaran
B/L
berfungsi sebagai
o Bukti tanda penerimaan barang-barang, yaitu barang-barang yang diterima
oleh carrier dari
shipper ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang
tersebut kepada pihak penerima (consignee/importir)
o Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang-barang antara pihak
pengangkut dengan pengiriman
o Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang (document of title)yang
menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik barang yang
tercantum dalam B/L
Jenis B/L berdasarkan
nama pemilikan yang tercantum di dokumennya:
·
Bearer B/L (B/L atas pemegang)
·
Straight B/L (B/L atas nama)
·
B/L made out of order (B/L yang dibuat
atas order)
Berdasarkan syarat
pengangkutannya, B/L dibedakan menjadi:
·
short form B/L, bila syarat-syarat
pengangkutan tidak dicantumkan dalamB/L, hanya catatan singkat tentang barang
yang dikirimkan
·
Long form B/L, jenis B/L yang terperinci,
seluruh syarat pengangkutan dicantumkan dalam B/L
Jenis B/L dari sudut pandang cara pengangkutannya:
·
Through B/L, bila perusahaan pengangkutan
tidak dapat menyediakan jasa- jasa langsung dari pelabuhan muat ke pelabuhan
tujuan
·
Combined transport B/L, pengangkutan
barang dengan lebih dari satu jenis alat angkut
·
Liner B/L, pengangkutan barang dengan
jalur, jadwal dan tempat persinggahan kapal yang sudah ditentukan
·
Charter party B/L, pengangkutan barang
dengan menggunakan alat angkutan sewa atau borongan
·
Container B/L, pengangkutan barang-barang
dengan pengepakan, sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan
·
Groupage B/L, pengiriman barang sekaligus
dengan sebuah agen pengiriman
Berdasarkan kondisinya,
jenis B/L diklasifikasikan:
·
Clean B/L, bila dalam B/L tidak tercantum
catatan-catatan tentangkekurangan barang
·
Unclean, dirty, claused B/L, bila
penyiapan barang tidak sesuai dengansyarat-syarat L/C
·
Stale B/L, yaitu B/L yang belum sampai
kepada consignee atau agennya ketika kapal pembawa barang telah sampai di
pelabuhan tujuan
Ada beberapa keterangan
yang harus dicantumkan dalam B/L, diantaranya:
·
Uraian barang-barang
·
Penjelasan bahwa barang telah dimuat
sesuai dengan persyaratan
·
Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar
c.
Air Way Bill (AWB)
AWB atau konosemen
udara, merupakan tanda terima barang yang dikirim melalui udara untuk orang dan
alamat tertentu. AWB diberi cap penerbangan, tanggal pengiriman, nomor pesawat
terbang, dan tanda tangan dari maskapai penerbangan. Apabila barang tiba
sebelum dokumen, maka perusahaan penerbangan akan memberitahukan tibanya barang
kepada alamat yang dituju. Pihak yang terlibat dalam AWB:
·
Pengirim
·
Maskapai penerbangan, ditanda tangani oleh
pengirim
·
Penerima barang, ditanda-tangani oleh
pengirim dan disertakan dalampesawat bersama barang
·
Notify party adalah pihak yang akan
diberitahukan tentang tibanya barangdan digunakan oleh penerima barang untuk
menerbitkan delivery order kepada
perusahaan pengangkut barang
d.
Railway consignment note (surat angkutan kereta api)
Merupakan tanda terima atas pengiriman barang-barang ekspor impor dengan
pengangkutan kereta api dari satu negara ke negara lain (misal di eropa).
Mencakup:
·
Nama stasiun pemberangkatan
·
Tujuan
·
Nama eksportir/importir dan alamat yang
dituju
·
Cap stempel perusahaan kereta api yg
bersangkutan
e.
Dokumen Asuransi
Dokumen ini berguna untuk membuktikan bahwa barang-barang yang disebut
didalamnya telah diasuransikan serta jenis-jenis risiko yang ditanggung.
Dokumenasuransi menyatakan pihak mana yang meminta asuransi dan kepada siapa
claim dibayarkan (tertanggung). Dokumen asuransi dalam transaksi perdagangan
dengan luar negeri adalah asuransi pengangkutan barang melalui laut dikenal
dengan istilah marine insurance, atau marine cargo insurance, atau cargo
insurance.
Dalam sebuah sales contract ditegaskan tentang harga barang yang
diasuransikan. Dalam kontrak FOB atau CNF, importir bertanggung jawab terhadap
asuransi barang-barang. Dalam kontrak CIF, eksportir yang bertanggung jawab
terhadapasuransi barang-barang. Jenis risiko yang ditanggung tergantung kepada
sifat barangdan pengaturan yang dibuat antara eksportir dan importir.
Setiap asuransi harus
dibayar dalam valuta yang sama dengan L/C, kecuali syarat-syarat L/C menyatakan
lain. Seperti halnya B/L, dokumen asuransi dapat dibuat atasnama: pengasuransi,
atas order bank, atau atas nama pembawa.
1.1.2.Dokumen
Penunjang
Merupakan
dokumen yang dikeluarkan untuk memperkuat atau merinci keterangan yang terdapat
dalam dokumen induk, terutama faktur perdagangan. Misalnya: Packing List, Certificate of Origin (COO),
Weight-Note, Measurement-List, Inspection Certificate, Chemical Analysis, Test
Certificate, dan Manufacturer’s Certificate.
a. Packing
list (daftar pengepakan)
Dokumen ini dibuat oleh eksportir yang
menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus/diikat dalam peti.
Dokumen ini diperlukan oleh pejabat-pejabat bea cukai untuk kemudahan
pemeriksaan. Dalam uraian barang-barang juga disebutkan jenis bahan
pembungkus/pengepakan, dan cara mengepaknya. Nama dan uraian barang dalam
packing list harus sama dengan commercial invoice.
b. Certificate
of origin (surat keterangan asal barang)
Merupakan pernyataan yang ditandatangani
untuk membuktikan asal dari barang-barang yang diekspor. COO menjelaskan
keterangan-keterangan barang, asal barang dan pernyataan bahwa barang tersebut
benar hasil produksi dari negara eksportir. Biasanya surat ini dikeluarkan oleh
instansi yang ditunjuk oleh pemerintah seperti:Kadin, Disperindag, Pengelola
Kawasan Berikat dan sebagainya. Surat ini harusditandatangani pejabat yang
berwenang dan dibedakan menurut kelompok atau jeniskomoditinya.
c. Certificate
of inspection (sertifikat pemeriksaan)
Merupakan keterangan tentang keadaan
barang yang dibuat oleh independent surveyor, juru pemeriksa barang atau badan
resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan
internasional. Sertifikat ini penting karena dapat memberi jaminan atas :
·
Mutu dan jumlah barang
·
Ukuran dan berat barang
·
Keadaan barang
·
Pembungkusan atau pengepakan barang
·
Banyaknya satuan isi masing-masing
pengepakan
d. Certificate
of quality (sertifikat mutu)
Dokumen ini umumnya dibuat oleh badan peneliti dan
pengembangan industri yang disahkan oleh pemerintah suatu negara untuk
memeriksa mutu barang-barang ekspor. Keterangan dibuat berkaitan dengan hasil
analisis barang di laboratorium.
e.
Manufacturer’s quality certificate ( sertifikat mutu pembuatan barang)
Biasanya dibuat oleh pabrik pembuat barang ekspor atau
supplier yang menguraikan
tentang mutu dari barang-barang dagang. Penjelasan meliputi tentang baru
tidaknya barang, serta memenuhi standar atau tidak. Di Indonesia, eksportir
harus memiliki sertifikat ini bagi setiap barang ekspornya.
f.
Certificate of
analysis (sertifikat analisis)
Adalah dokumen yang menerangkan bahan-bahan dan
proporsi bahan yang terdapatdalam barang-barang tertentu yang diharuskan
oleh pemeriksanya
g.
Weight
certificate/weight note/list (surat keterangan/daftar timbangan)
Dokumen ini dibuat dan dikeluarkan oleh badan yang
disahkan oleh pemerintah yang tugasnya memeriksa ukuran/berat barang secara
tepat. Dokumen ini juga diperlukan untuk mempersiapkan alat-alat pengangkut
barang pada saat pemeriksaan.
h.
Measurement list (daftar ukuran)
Dokumen yang dibuat oleh eksportir yang menerangkan
tentang : ukuran panjang, tebal, garis tengah, atau isi dari barang yang
bersangkutan
i.
Sanitary, health and
veterinary certificates (sertifikat kesehatan/sanitari)
Sertifikat ini diperlukan untuk menyatakan bahwa bahan
baku ekspor telah diperiksa dan bebas dari hama penyakit. Untuk produksi hasil
laut, tulang dan hewan ternak keterangan diberikan dalam bentuk veterinary certificate dan atau health certificate. Dokumen ini
menjelaskan tingkat kebersihan serta kesehatan danaspek-aspek lainnya dari
barang tersebut. Dokumen dikeluarkan oleh jawatan resmi pemerintah setempat.
j.
Draft/bill of exchange (wesel)
Adalah sebuah alat pembayaran yang
merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang ditujukan
oleh seseorang kepada orang lain, ditandatangani oleh orang yang menariknya dan
mengharuskan si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada suatu waktu
tertentu di kemudian hari, sejumlah uangkepada orang tertentu atau si pemegang
weselPihak yang terlibat dalam wesel:
·
Drawer : Pihak yang menandatangani wesel
(penarik)
·
Drawee : Pihak yang menerima pembayaran
·
Payee : Pihak yang menerima pembayaran
·
Endorsee : Pihak kepada siapa wesel
dipindahkan (endorsee : yang memindahkan, endorsement : pemindahan/pengalihan).
Tenor wesel adalah jangka waktu dimana sebuah wesel
dapat dibayarkan dan dicantumkan pada setiap wesel. Ada dua jenis, pertama
sight draft, wesel yang dibayar pada saat diperlihatkan atau pada saat diminta
pembayarannya. Dan kedua, time draft, wesel berjangka yang dibayarkan setelah
beberapa waktu kemudian.
1.1.3.Dokumen
Pembantu
Merupakan
dokumen yang diperlukan untuk membantu para pelaksana dalam menjalankantugas
lanjutan, tergantung pada kondisi dan jenis barang ekspor yang bersangkutan.
Contohnya: instruction
manual, layout scheme, freight forwarder’s receipt, D.O, warehouse receipt,
trust receipt, brochure atau leaflet.
1.2.
Penerbit
Dokumen Ekspor Impor
Berdasarkan jenis-jenis
dokumen diatas, ada sejumlah pihak yang dapat menerbitkan dokumen ekspor impor,
diantaranya:
Tabel 1. Para Pelaku
Ekspor Impor dan Dokumen Yang Diterbitkannya
Pelaku
|
Dokumen
yang Diterbitkan
|
Produsen
|
·
Kontrak Penjualan
·
Manufacturer Certificate
·
Instruction Manual
·
Brochure
|
Eksportir
|
·
Brosur
·
Offer sheet
·
Sales Contract
·
Invoice
·
Consular Invoice
·
Packing List
·
Weight Note – Measurement List
·
Letter of Indemnity
·
Letter of Subrogation
·
PEB/PEBT (Pemberitahuan
EksporBarang/Tertentu)
|
Bank
|
·
Akad Kredit
·
Letter of Credit
·
SSP/SSPBC (Surat Setoran
Pajak/dan Bea Cukai)
·
Nota Perhitungan Pembayaran Wesel
Ekspor
|
Balai
Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
|
·
Certificate of Quality
·
Test –
Certificate
·
Chemical Analysis
|
Usaha
Jasa Transportasi (Freight Forwarder)
|
·
Packing List
·
Measurement List
·
Weight Note
|
Bea
Cukai
|
·
Fiat (izin) muat barang
|
Badan
Karantina Pertanian
|
·
Izin impor tanaman, hewan,
dan ikan
|
Surveyor
Independen
|
·
Certificate of Quality
·
Certificate of Weight
·
Chemical Analysis
·
Survey Report
·
Inspection Certificate
·
Test Certificate
|
Perusahaan
Asuransi
|
·
Cover Note
·
Insurance Policy
|
BPEN-ITPC-LPE-PIB-Atase
JETRO-KOTRA-AMCHAM-INA dan lain-lain
|
·
Informasi umum
·
Promosi
·
Misi dagang
·
Pameran dagang
·
Konsultasi perdagangan
|
Perusahaan
Pelayaran (Shipping/Carrier)
|
·
Mate’s Receipt (Resi Mualim)
·
Bill of Lading
·
Except Bewijs (EB)
·
Claims Constatering Bewijs (CCB)
|
Angkutan
Udara (EMKU)
|
·
Airways Bill (AWB)
|
Departemen
Perdagangan
|
·
Quota Tekstil, Kopi, dll
·
Surat Keterangan Asal (SKA)
·
Angka Pengenal Ekspor (APE)
·
Angka Pengenal Impor (API-U)
·
Angka Pengenal Importir
Terdaftar(Approved Trader)
|
Ditjen
Pajak
|
·
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
|
Kedutaan
Negara Asing
|
·
Consular Invoice
·
Customs Invoice
|
Instansi
Teknis
|
·
Izin impor barang tertentu
(sesuai HS yang diatur)
|
1.3.
Koordinasi
Internal Ekspor Impor
Dalam kegiatan ekspor,
perlu ditentukan tugas masing-masing bagian dan berkoordinasi dengan bagian
lainnya seperti yang ditunjukkan oleh gambar berikut:
Tabel 11. Koordinasi
Antar Bagian di Perusahaan Dalam Kegiatan Ekspor Impor
Bagian
|
Sub-bagian
|
Uraian
Tugas
|
Dokumentasi
|
TataUsaha/Administrasi/SuratMenyurat
|
·
Registrasi kontrak dagang
·
Registrasi semua dokumen
pengapalan, L/C, B/L, wesel, polis, faktur, packinglist, dsb
·
Pembuatan surat, misalnya surat
penawaran harga
·
Pengiriman surat
·
Pengarsipan (filing) dan
registrasi surat
|
|
Custom
clearance
|
·
Pembuatan PIB/PEB
·
Penyiapan dokumen pendukung
·
Mengurus izin bongkar muat
·
Mengurus izin ekspor impor
terkait barang tertentu
|
Pemasaran
|
Promosi
|
·
Kelengkapan promosi
·
Media promosi
·
Keagenan distribusi
|
|
Legal
(hukum), kontrak,arbitrasi
|
·
Sales contract
·
Kontrak L/C, B/L, polis, dsb
·
Arbitrasi (negosiasi, mediasi,
pengadilan)
|
Transportasi
|
Angkutan
|
·
Estimasi biaya freight dan
handling cost
·
Booking kapal
·
Menutup asuransi
|
|
Pergudangan
(store)
|
·
Mengelola gudang
·
Packing dan marking
·
Loading dan unloading
(stevedoring)
|
Keuangan
|
|
·
Penganggaran (budgeting)
·
Pembayaran/penagihan
·
Pembukuan/pencatatan dan
pembuatan laporan keuangan
·
Pengawasan
·
Pengawasan pemenuhan kewajiban
negara (pajak, bea masuk, SPT)
|