MAKALAH METODOLOGI
PENELITIAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala BNPB mempunyai tugas membangun sistem manajemen logistik dan peralatan serta menyusun Pedomannya. Sistem manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana, merupakan suatu sistem yang menjelaskan tentang logistik dan peralatan yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana pada masa pra bencana, pada saat terjadi bencana dan pada pasca bencana.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala BNPB mempunyai tugas membangun sistem manajemen logistik dan peralatan serta menyusun Pedomannya. Sistem manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana, merupakan suatu sistem yang menjelaskan tentang logistik dan peralatan yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana pada masa pra bencana, pada saat terjadi bencana dan pada pasca bencana.
Sistem manajemen logistik
dan peralatan penanggulangan bencana merupakan suatu sistem
yang memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut :
1. Dukunguan
logistik dan peralatan yang dibutuhkan harus tepat waktu, tepat tempat, tepat
jumlah, tepat kualitas, tepat kebutuhan dan tepat sasaran, berdasarkan skala
prioritas dan standard pelayanan.
2. Sistem
transportasi memerlukan improvisasi dan kreatifitas di lapangan, baik melalui
darat, laut, sungai, danau maupun udara.
3. Distribusi
logistik dan peralatan memerlukan cara-cara penyampaian yang khusus karena
keterbatasan transportasi, penyebaran kejadian, keterisolasian ketika terjadi
bencana.
4. Inventarisasi
kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan penyampaian sampai dengan pertanggungan
jawab logistik dan peralatan kepada yang terkena bencana memerlukan system
manajemen khusus.
5. Memperhatikan
dinamika pergerakan masyarakat korban bencana.
6. Koordinasi
dan prioritas penggunaan alat transportasi yang terbatas.
7. Kemungkinan
bantuan dari pihak militer, kepolisian, badan usaha, lembaga swadaya masyarakat
maupun instansi terkait lainnya baik dari dalam maupun luar negeri, atas
komando yang berwenang.
8. Memperhatikan
rantai pasokan yang efektif dan efisien. Faktor utama yang dapat mendukung
berjalannya sistem logistik dan peralatan untuk penanggulangan bencana adalah :
Kemampuan infrastruktur, ketersediaan dan jumlah alat transportasi
penanggulangan bencana baik secara nasional, regional, local maupun setempat.
Perlu dipertimbangkan faktor politis dan konflik di masyarakat. Efektifitas
sistem logistik dan peralatan ini sangat dipengaruhi oleh sistem informasi dan
pengendaliannya.
Rantai pasokan
dalam peralatan dan sistem manajemen logistik berdasar kepada:
1. Tempat
atau titik masuknya logistik
2. Gudang
utama
3. Gudang
penyalur
4. Gudang
penyimpanan terakhir di pos komando
Semuanya
harus didukung oleh fasilitas pendukung dan peralatan yang memadai untuk
mengangkut atau memindahkan secara fisik logistik yang akan disampaikan ke
lokasi bencana.
1.2
Maksud dan Tujuan
Tujuan dari pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana ini adalah untuk memberikan panduan dan pedoman bagi pemangku kepentingan penanggulangan bencana agar bantuan logistik dan peralatan dapat didistribusikan kepada korban bencana secara efektif dan efisien. Maksud pedoman ini agar pengelolaan logistik dan peralatan dalam rangka penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terpadu dan akuntabel.
Tujuan dari pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana ini adalah untuk memberikan panduan dan pedoman bagi pemangku kepentingan penanggulangan bencana agar bantuan logistik dan peralatan dapat didistribusikan kepada korban bencana secara efektif dan efisien. Maksud pedoman ini agar pengelolaan logistik dan peralatan dalam rangka penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terpadu dan akuntabel.
BAB II
PERALATAN DAN PROSES MANAJEMEN LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
DI INDONESIA
2.1
PERALATAN
Dalam upaya menanggulangi bencana alam yang terjadi di negeri ini tentunya akan membutuhkan berbagai peralatan logistic,berikut ini beberapa kebutuhan logistic yang dibutuhkan dan siap pakai saat bencana terjadi:
Dalam upaya menanggulangi bencana alam yang terjadi di negeri ini tentunya akan membutuhkan berbagai peralatan logistic,berikut ini beberapa kebutuhan logistic yang dibutuhkan dan siap pakai saat bencana terjadi:
a)
Alat transportasi baik darat, laut, dan
udara
b)
Alat-alat berat
c)
Tenda yang berukuran besar maupun kecil
d)
Peralatan medis dan obat-obatan
e)
Makanan instant
f)
Alat penyedia air bersih
Peralatan diatas
merupakan suatu yang vital karena tanpa adanya peralatan-peralatan tersebut,
penanggulangan bencana akan sangat sulit dilakukan.
2.2.
PROSES MANAJEMEN LOGISTIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Proses Manajemen logistik dalam penanggulangan bencana ini meliputi delapan tahapan terdiri dari:
Proses Manajemen logistik dalam penanggulangan bencana ini meliputi delapan tahapan terdiri dari:
a.
Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan
b.
Pengadaan dan/atau Penerimaan
c.
Pergudangan dan/atau Penyimpanan
d.
Pendistribusian
e.
Pengangkutan
f.
Penerimaan di tujuan
g.
Pertanggungjawaban
Delapan tahapan
Manajemen Logistik dan Peralatan tersebut dilaksanakan secara keseluruhan
menjadi satu sistem terpadu. Rincian kegiatan dan tujuan masing-masing tahapan
Manajemen Logistik dan Peralatan itu adalah sebagai berikut:
2.2.1
Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan
1.
Proses Inventarisasi Kebutuhan adalah
langkah-langkah awal untuk mengetahui apa yang dibutuhkan, siapa yang
membutuhkan, di mana, kapan dan bagaimana cara menyampaikan kebutuhannya.
2.
Inventarisasi ini membutuhkan ketelitian
dan keterampilan serta kemampuan untuk mengetahui secara pasti kondisi korban
bencana yang akan ditanggulangi.
3.
Maksud dan Tujuan
Perencanaan/Inventarisasi kebutuhan adalah :
4.
Contoh formulir Inventarisasi pada
Lampiran memberikan gambaran langkah-langkah apa saja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan proses ini.
5.
Inventarisasi kebutuhan dihimpun dari :
a.
Laporan-Laporan;
b.
Tim Reaksi Cepat;
c.
Media Massa;
d.
Instansi terkait;
6.
Perencanaan Inventarisasi kebutuhan
terdiri dari :
a.
Penyusunan standar kebutuhan minimal.
b.
Penyusunan kebutuhan jangka pendek,
menengah dan panjang.
2.2.1
Pengadaan dan/atau Penerimaan
1.
Proses penerimaan dan/atau pengadaan
logistik dan peralatan penanggulangan bencana dimulai dari pencatatan atau
inventarisasi termasuk kategori logistik atau peralatan, dari mana bantuan
diterima, kapan diterima, apa jenis bantuannya, seberapa banyak jumlahnya,
bagaimana cara menggunakan atau mengoperasikan logistik atau peralatan yang
disampaikan, apakah ada permintaan untuk siapa bantuan ini ditujukan.
2.
Proses penerimaan atau pengadaan
logistik dan peralatan untuk penanggulangan bencana dilaksanakan oleh
penyelenggara penanggulangan bencana dan harus diinventarisasi atau dicatat.
Pencatatan dilakukan sesuai dengan contoh formulir dalam lampiran.
3.
Maksud dan Tujuan Penerimaan dan/atau
Pengadaan:
a.
Mengetahui jenis logistik dan peralatan
yang diterima dari berbagai sumber.
b.
Untuk mencocokkan antara kebutuhan
dengan logistik dan peralatan yang ada.
c.
Menginformasikan logistik dan peralatan
sesuai skala prioritas kebutuhan.
d.
Untuk menyesuaikan dalam hal
penyimpanan.
4.
Sumber Penerimaan dan/atau Pengadaan
5.
Proses Penerimaan dan/atau Pengadaan
a.
Proses pengadaan logistik dan peralatan
penanggulangan bencana dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis
dan jumlah kebutuhan, yang dapat dilakukan melalui pelelangan, pemilihan dan
penunjukkan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Penerimaan logistik dan peralatan
melalui hibah dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku
dengan memperhatikan kondisi pada keadaan darurat.
2.2.3
Pergudangan dan Penyimpanan
1.
Proses penyimpanan dan pergudangan
dimulai dari data penerimaan logistik dan peralatan yang diserahkan kepada unit
pergudangan dan penyimpanan disertai dengan berita acara penerimaan dan bukti
penerimaan logistik dan peralatan pada waktu itu.
2.
Pencatatan data penerimaan antara lain
meliputi jenis barang logistik dan peralatan apa saja yang dimasukkan ke dalam
gudang, berapa jumlahnya, bagaimana keadaannya, siapa yang menyerahkan, siapa
yang menerima, cara penyimpanan menggunakan metoda barang yang masuk terdahulu
dikeluarkan pertama kali (first-in first-out) dan atau menggunakan metode
last-in first-out.
3.
Prosedur penyimpanan dan pergudangan,
antara lain pemilihan tempat, tipe gudang, kapasitas dan fasilitas penyimpanan,
system pengamanan dan keselamatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2.4
Pendistribusian
1.
Berdasarkan data inventarisasi kebutuhan
maka disusunlah perencanaan pendistribusian logistik dan peralatan dengan
disertai data pendukung: yaitu yang didasarkan kepada permintaan dan
mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang dalam penanggulangan bencana.
2.
Perencanaan pendistribusian terdiri dari
data: siapa saja yang akan menerima bantuan, prioritas bantuan logistik dan
peralatan yang diperlukan, kapan waktu penyampaian, lokasi, cara penyampaian,
alat transportasi yang digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas penyampaian
tersebut.
3.
Maksud dan Tujuan Pendistribusian adalah
:
a.
Mengetahui sasaran penerima bantuan
dengan tepat.
b.
Mengetahui jenis dan jumlah bantuan
logistik dan peralatan yang harus disampaikan.
c.
Merencanakan cara penyampaian atau
pengangkutannya.
2.2.5
Pengangkutan
1.
Berdasarkan data perencanaan
pendistribusian, maka dilaksanakan pengangkutan.
2.
Data yang dibutuhkan untuk pengangkutan
adalah: jenis logistic dan peralatan yang diangkut, jumlah, tujuan, siapa yang
bertanggung jawab dalam perjalanan termasuk tanggung jawab keamanannya, siapa
yang bertanggung jawab menyampaikan kepada penerima.
3.
Penerimaan oleh penanggung jawab
pengangkutan disertai dengan berita acara dan bukti penerimaan logistik dan
peralatan yang diangkut.
4.
Maksud dan Tujuan Pengangkutan:
a.
Mengangkut dan atau memindahkan logistik
dan peralatan dari gudang penyimpanan ke tujuan penerima
b.
Menjamin keamanan, keselamatan dan
keutuhan logistik dan peralatan dari gudang ke tujuan.
c.
Mempercepat penyampaian.
5.
Jenis Pengangkutan
a.
Jenis pengangkutan terdiri dari angkutan
darat, laut, sungai, danau dan udara, baik secara komersial maupun non
komersial yang berdasarkan kepada ketentuan yang berlaku.
b.
Pemilihan moda angkutan berdasarkan
pertimbangan:
2.2.6
Penerimaan di Tempat Tujuan
Langkah-langkah
yang harus dilaksanakan dalam penerimaan di tempat tujuan adalah:
a.
Mencocokkan antara data di manifest
pengangkutan dengan jenis bantuan yang diterima.
b.
Men-check kembali, jenis, jumlah, berat
dan kondisi barang.
c.
Mencatat tempat pemberangkatan, tanggal
waktu kedatangan, sarana transportasi, pengirim dan penerima barang.
d.
Membuat berita acara serah terima dan
bukti penerimaan.
2.2.7
Pertanggungjawaban
1)
Seluruh proses manajemen logistik dan
peralatan yang telah dilaksanakan harus dibuat pertanggung jawabannya.
2)
Pertanggungjawaban penanggulangan
bencana baik keuangan maupun kinerja, dilakukan pada setiap tahapan proses dan
secara paripurna untuk seluruh proses, dalam bentuk laporan oleh setiap
pemangku proses secara berjenjang dan berkala sesuai dengan prinsip
akuntabilitas dan transparansi.
BAB III
POLA PENYELENGGARAAN MANAJEMEN LOGISTIK
Pedoman
manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana menganut pola
penyelenggaraan suatu sistem yang melibatkan beberapa lembaga atau sistem
kelembagaan dalam berbagai tingkatan territorial wilayah, mulai dari:
A. Tingkat Nasional,
B. Tingkat Provinsi,
C. Tingkat Kabupaten/Kota.
A. Tingkat Nasional,
B. Tingkat Provinsi,
C. Tingkat Kabupaten/Kota.
Dengan
melibatkan banyak kelembagaan ini berbagai konsekuensi akan terjadi termasuk di
dalamnya adalah sistem manajemen yang mengikuti fungsinya, sistem komando,
sistem operasi, sistem perencanaan, system administrasi dan keuangan, sistem
komunikasi dan sistem transportasi. Masing-masing tingkat kelembagaan dalam
melaksanakan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana
menggunakan pedoman delapan tahapan manajemen logistik dan peralatan, yang pada
masingmasing tingkat lembaga penyelenggara memiliki ciri-ciri khusus sebagai
konsekuensi sesuai dengan tingkat kewenangannya.
3.1
Tingkat Nasional
Otoritas
pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana diwakili oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam menjalankan peran tersebut BNPB mempunyai
kemudahan akses dan koordinasi dengan organisasi yang dapat membantu system
manajemen logistik dan peralatan untuk bencana. Fungsi Penyelenggaraan
Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Nasional adalah:
1)
Seluruh komponen kelembagaan mematuhi
dan melaksanakan sistem manajemen logistik dan peralatan yang telah ditetapkan,
baik dalam keadaan prabencana, keadaan terjadi bencana, dan pascabencana.
2)
Dukungan pemerintah, pemerintah tingkat
provinsi, kabupaten/kota atau atau lembaga lain dapat dikoordinasikan sesuai
dengan sistem manajemen logistik dan peralatan.
3)
Menghimpun fakta dan informasi yang
diperlukan oleh masyarakat dari berbagai sumber yang dapat dipertanggung
jawabkan, dalam bentuk informasi melalui media massa yang mudah diakses.
4)
Menjalankan Pedoman Manajemen Logistik
dan Peralatan Penanggulangan Bencana secara konsisten.
5)
Berfungsi sebagai penanggung jawab atas
tugas dan koordinasi seluruh sumberdaya dalam penanggulangan bencana yang
berkaitan dengan logistik dan peralatan yang dipergunakan.
6)
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan
pendistribusian bantuan dari luar negeri, dengan sistem satu pintu.
7)
Menjadi koordinator dalam hal informasi
dan komunikasi dalam penanggulangan bencana. Dalam hal ini jaringan komunikasi
antar tingkatan organisasi pendukung sistem logistik dan peralatan harus
terjalin dengan baik.
8)
Sistem logistik dan peralatan tingkat nasional
merupakan pemegang sistem komando bencana dalam hal logistik dan peralatan.
3.2
Tingkat Provinsi
Fungsi Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Provinsi adalah :
Fungsi Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Provinsi adalah :
1)
Penyelenggara manajemen logistik dan
peralatan tingkat provinsi memiliki tanggung jawab, tugas dan wewenang di
wilayahnya.
2)
Sebagai titik kontak utama bagi
operasional di area bencana yang meliputi dua atau lebih kabupaten/kota yang
berbatasan.
3)
Mengkoordinasikan semua pelayanan dan
pendistribusian bantuan logistik dan peralatan di area bencana.
4)
Sebagai pusat informasi, verifikasi dan
evaluasi situasi di area bencana.
5)
Memelihara hubungan dan
mengkoordinasikan semua lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana dan
melaporkannya secara periodik kepada kepala BNPB.
6)
Membantu dan memandu operasi di area
bencana pada setiap tahapan manajemen logistik dan peralatan.
7)
Menjalankan pedoman manajemen logistik
dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.
3.3
Tingkat Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Kabupaten/Kota adalah :
Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Kabupaten/Kota adalah :
1)
Mengelola dan mengkoordinasikan seluruh
aktifitas manajemen logistik dan peralatan, terutama pada masa siaga darurat,
tanggap darurat dan pemulihan darurat.
2)
Bertanggung jawab atas dukungan
fasilitas, pelayanan, personil, peralatan dan bahan atau material lain yang
dibutuhkan oleh pusat-pusat operasi (pos komando) di area bencana.
3)
Berkoordinasi dengan instansi/lembaga
terkait di pusat operasi BPBD.
4)
Menjalankan pedoman manajemen logistik
dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.
BAB V
PENUTUP
Pedoman
Manajemen Logistik dan Peralatan dalam penanggulangan bencana dimaksudkan
sebagai petunjuk praktis yang dipergunakan oleh semua pihak dalam melaksanakan
upaya penanggulangan bencana sejak prabencana, saat bencana dan pascabencana.
Dengan demikian diharapkan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan dapat
berjalan secara efektif dan efisien dan terkoordinasi dengan baik. Pedoman yang
berkaitan dengan sistem manajemen logistik dan peralatan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar